 | Selamat Datang di Pondok Jazirah Sejahtera | Dec 17, 2007 |
Assalamu'alaikum Wr wb. Pondok JAZIRAH Sejahtera Melayani Kebutuhan Anda: Jilbab, Manset, Stoking, Busana Muslim, Mukena, Koko, Pakaian Anak, Buku-buku, Printing, Pulsa, cetak foto, scanning, M. Wangi, Aneka Herbal, Habatussauda, VCD Islami, Jahe Merah, dll Grosir & Eceran Perlengkapan Muslim & Muslimah: Jilbab, Manset, Stoking, Kaos Kaki, Mukena, Busana Muslim, Pakaian Anak, Sajadah, Minyak Wangi, VCD Islami, Buku, dll Aneka Herbal Thibbun Nabawi: Habatussauda, Jahe Merah, Sari Kurma, Aneka Madu, Kopi Radix, dll Atk & Komputer Suplies: Tinta, Kertas Foto, Printing, Scanning, Paket Pulsa, dll Selamat datang di negeri masa depan. yakinlah hari esok adalah milik Islam, hari esok akan lebih baik dari pada hari ini. Pondok JAZIRAH Sejahtera, Jl poros lae gombar simpang PT. Nafasindo Rimo Aceh Singkil NAD 0852 6039 1449 Informasi Produk Sari Kurma SAHARA adalah merupakan suplemen kesehatan yang lengkap. Karena didalamnya terdapat senyawa-senyawa yang dibutuhkan tubuh dalam proses pemulihan penyakit, juga sekaligus mengandung senyawa sebagai sumber energicyang dibutuhkan oleh tubuh. Dengan mengkonsumsi sari kurma SAHARA secara rutin dapat mempercepat proses pemulihan berbagai penyakit. Proses pengolahan sari kurma SAHARA menerapk sistem GMP (Good Manufacturing Practice) artinya proses produksi dilakukan secara baik dan benar. Karena ditangani dan dikelola oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya. Kurma dalam AI-Qur'an dan Sunnah Buah Kurma adalah makanan yang sangat baik diandalkan sejak zaman para Nabi, didalam Al-Qur'an kurma disebut sebanyak 24 kali antara lain dalam surat Maryam ayat 25-26 yaitu ketika maryam akan melahirkan putranya Nabiyulloh 'Isa'Alaihi Salam. Alloh .memerintahkan beliau untuk menggoyangkan pohon kurma yang menjadi sandarannya kemudian beliau diperintahkin makan buah kurma yang jatuh didekatnya, maka sejak saat itu buah kurma merupakan makanan terbaikdan obat yang sangat mujarab bag! ibu hamil dan pasca melahirkan dari zaman kezaman ila yaumil akhir.Ibnu Umar meriwayatkan hadits dari Rosuiulloh SAW " Ada jenis pohon yang berkahnya seperti berkah seorang muslim, yaitu pohon kurma. Komentar Para Ulama dan Ahli Kedokteran tentang Kurma:1. DR. JabbarAn-nuaimi dan DRAI-amirAbbas Ja'far," Kurma mengandung unsur sejenis pengikat rahim yang dapat membantu mencegah pendarahan seusai melahirkan.""Kurma merupakan bahan dasar dari obat baru yang dikenal dengan diostolen, zat ini sangat penting untuk mengatasi reumatic dan beberapa jenis penyakit mata."2. AI-lmamlbnulQoyyimAI-jauziyyahRohimahulloh," Kurma berkhasiat memperkuat lever, memperlancar buang air, menambah libido sex, dan menyembuhkan tenggorokan kering"3. SyeikhRobi'AI-Qutsaim,"Para wanita yang bersalin tidak memiliki sesuatu yang lebih baik bagi mereka selain kurma masak."4. Amru bin Maimun" Kalau seorang wanita kesulitan melahirkan, tidak ada yang lebih baik daripada kurma masak, baik yang basah maupun yang kering." -Peranan Kurma Pada Wanita Hamil, Melahirkan, Nifas dan MenyusuiDalam kurma terdapat hormon yang mirip dengan hormon oksitosin (hormon yang dihasilkan neurohipofisa, bekerja untuk merangsang kontraksi otot polos dinding rahim selama coitus dan melahirkan) yang membantu proses kelahiran. caranya, hormon oksitosin tersebut menyatu dengan reseptomya memulai kontraksi otot yang teratur secara bertahap, sehingga menyebabkan perluasan leher rahim dan dari situ terjadilah proses kelahiran.Setelah persalinan.hormon oksitosin juga bermanfaat untuk mengeringkan rahim, meningkatkan kontraksi otot-ototnya yang terajut satu sama lain seperti jaring, dan serat otot-otot yang terjaring tersebut berkontraksi sedemikian rupa sehingga menyempitkan celah-oelah rajutan tersebut yang diantara matanya terdapat kantong darah lembut dan mengeluarkan darah. Hal ini menyebabkan berhentinya perdarahan secara bertahap.Serat-serat pembulu darah vena yang berada di sekitar saluran susu di payudarah juga mengalami kontraksi, sehingga menjadikan derasnya air susu ketika saluran-saluran ini beserta air susu yang dikandungnya mengalami kontraksi. Dari sana sempurnalah proses penyusuan anak. -Peranan Kurma dalam Membangkitkan sifat kelembutan dan kebaikan kaum Pria Sungguh besar manfaat hormon oksitosin yang diperoleh dari Kurma. Hormon yang sangat bermanfaat ini melunakan hati dan perasaan, menimbulkan sifat kasih-sayang, dan itu muncul secara natural, bukan dibuat-buat. -Peranan Kurma dalam Mengatur Hormon Estrogen Telah diketahui adanya unsur lain di dalam kurma yang komposisi dan pungsinya sangat 7^ F» mirip dengan hormon estrogen. Diantara fungsi hormon ini antara lain:1. Fungsi-fungsi tulang.2. Payudara.3. Kulit.4. Rahim.5. Hormon FSH yang merangsang kantong buah pelir (scrotum).6. Memproduksi badan kuning (corpus luteum) LH di dalam ovarium yang menggantung pada ligament besar.7. Keseimbangan ion-ion dan mineral-mineral di dalam tubuh.8. Siklusmenstruasi.9. Distribusilemakdi dalam tubuh.10. Produksi insulin.11. Produksi sperma padapria.dll. -Khasiat Kurma antara lain: - Makanan dan minuman terbaik untuk ibu hamil dan pasca melahirkan untuk menstabilkan kembali darah dan nutrisi yang sempurna untuk bayi melalui asi ibu yang mengkonsumsi kurma.
- Mencegah stroke.
- Mengobati anemia, lesu dan letih.
- Menambah berat badan anak.
- Meningkatkan vitalitas.
- Memperlancar saluran kencing.
- Meningkatkan trombosit dalam darah dan mengatasi DBD.
- Mengatasi rheumatik.
- Mencegah tubuh dari bakteri dan kanker.
- Memelihara dari kerabunan.
- Menstabilkan kejiwaan bagi anak dan lansia.
- Memperlambat penuaan tubuh.
- Menyehatkan kulit.
- Membantu pertumbuhan tulang Cocok untuk diet.
- Mengatasi wasir.
-Kandungan Nilai Nutrisi Kurma (dalam 100 gram)Kartohidrat 75 gr Asam Folic 5,4 mikrogFiber/serat 2,4 gr Mineral kalium 52 mgProtein 2,35 gr Magnesium 50 mgLemak 0,43 gr Tembaga/cofper 2,4 mgVitamin A 90 IU Sulfur 14,7 mgVitamin B1 93 mg Besi 1,2 mgVitamin B2 144 mg Zink 1,2 mgVitmin C 6,1 mg Fosfor 63 mgAsam nikonat 2,2 mg Energi 323/100 gr -DIBUAT DARI SARI BUAH KURMA MURNI Petunjuk penggunaan:Anak-anak 3 x 1 sendok makan sehariDewasa 3x2 sendok makan sehariDapat diminum dengan susu hangat
Harga Eceran Rp. 23.000,- Harga Agen/Grosir: Rp 19.550 Pesan Hub. 0852 6039 1449 Sebuah Do'a telah terjawab, rahasia besar telah terkuak satu perjumpaan awal, membawamu pada sebuah akad
kerja keras, do'a dan air mata mengiringi penantian yang panjang Kini waktunya telah tiba, panjatkanlah do'a kepada-Nya teriring bahagia dariku, untukmu teman sejatiku
Lepas sudah beban berat yang begitu melelahkan sebuah akad telah terucap, sebuah transaksi suci telah terikrar mohonlah kepada-Nya sebuah keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah Layar telah dikembangkan, perahu siap berlayar Mengarungi samudra kehidupan, bersiaplah jua untuk menghadapi ombak
laut tak selamanya ramah, hidup tak selamanya nyaman tegarkanlah hati saat cobaan menerpa bersyukurlah atas apa-apa yang telah Allah berikan
Mungkin ada kerikil, manakala kita berjalan ingatlah cita-cita, harapan dan tujuan semula saat badai datanga menerpa Barakallaahu laka wabaraka 'alaika wajama'a bainakuma fi khoir
Semoga Kalian berdua diberkahi oleh Allah, dan menjadi team yang tangguh di jalan-Nya Kehidupan baru akan segera dimulai
Bersabarlah atas apa-apa yang terasa berat manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya kasihilah orang-orang disekeliling dengan tulus
ekspresikan perasaan kita, hingga orang-orang akan mengerti apa yang kita harapkan dan kita inginkan kehidupan itu berirama, adakalanya kita menangis, kadang kita tertawa bahagia Sharinglah apapun yang kita rasakan, sharinglah dengan Istri/Suami, juga sahabat
Nyala satu tumbuh seribu, itulah sebuah ungkapan dari kami Kalian berdua telah menyalakan lilin kehidupan. dan kamilah pentolan-pentolan korek api yang ada di sekeliling lilin itu.
Insya Allah pentolan-pentolan korek itu akan menyala dan menghidupkan lilin yang baru. hingga dakwah ini subur bersemi di muka bumi. dan Insya Allah itulah bagian yang akan mengantarkan kita semua menuju Jannah-Nya. Menjadi orang yang berahlak mulia adalah dambaan setiap Muslim, yaitu tatkala orang yang melihatnya, mereka akan mengatakan "inilah indahnya Islam". Seorang Muslim sejati akan senantiasa memancarkan energi-energi positifnya bagi lingkungan sekitar, menjadi penerang kegelapan, dan menjadi contoh tauladan bagi orang yang ingin mencari jati dirinya sebagai seorang muslim sejati. subhanallah, jika kita mampu menjadi seorang Muslim sejati, insya Allah Syurga telah merindukan kita.
Berikut ini akan saya gambarkan beberapa cara agar kita mampu menjadi seorang Muslim sejati dalam berahlak,.yang dikutip dari buku "Apa Bentuk Komitmen Saya Kepada Islam" (DR. Fathi Yakan),
- Pertama, menjauhi perkara-perkara yang subhat,
- Menjaga pandangan kita,
- Menjaga Lisan Kita,
- Malu,
- Lapang dada dan sabar,
- Jujur atau amanah,
- Rendah hati (Tawadhu'),
- Menghindarkan prasangka buruk, ghibah dan tidak mencari-cari kesalahan orang Islam, sebiknya kita senantiasa bersuudzan dan selalu berpikir positip,
- Murah hati dan dermawan, dan
- Menjadi teladan yang baik bagi orang lain.
Sudah saatnya kita menginstropeksi diri kita, coba kita evaluasi diri kita, apakah amal ibadah, Akhlak serta perbuatan baik kita sudah jauh lebih baik dari kemarin atau malah sebaliknya.
sesungguhnya kemangan yang paling besar itu ialah jika hari ini lebih baik dari hari kemarin.
Subhanallah Allahu Akhbar!! 
|  | ini merupakan gambar selama di jakarta |
 | Nasyid | Dec 7, '08 4:57 AM for everyone |
Anda dapat mendengarkan Nasyid diantaranya, merah saga, Kasih-Kekasih, dan Sang Murabbi | Merah Saga | | Tak Kenal Henti | | Shoutul Harokah | | | Kasih Kekasih | | | | | | | Sang Murobbi | | Recordings | | Izis | |
Di bawah naungan ajaran Islam, pernikahan sepasang insan suami istri menjalani hidup mereka dalam satu perasaan, menyatunya hati dan cita-cita. Namun adakalanya pernikahan harus berjalan di atas kerikil. Apalagi saat pandangan mulai berbeda, tujuan tak lagi sama. Mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga terasa tak lagi mudah. Di mata kita pasangan selalu serba salah dan penuh kekurangan. Keluarga Samara Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Karenanya Islam menganjurkan, sebab nikah merupakan gharizah insaniyah. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (Ar-Ruum : 30). Islam memberi penghargaan tinggi pada pernikahan dan Allah menyebutnya sebagai ikatan yang kuat. Dalam al-Quran surat An Nisaa : 21 “… dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” Demikian agungnya ikatan pernikahan hingga sebanding dengan separuh agama. Begitulah, keputusan dua insan berbeda untuk menikah tentunya dengan pertimbangan matang, faham dan tahu tujuan dari pernikahan. Mengerti betul perbedaan akan disatukan dalam perkawinan. Hingga pemahaman-pemahaman dari ini diharapkan akan membawa pada keharmonisan dan kelangsungan pernikahan pada keabadian. Pernikahan adalah bangunan yang bertiang Adam dan Hawa yang membangun kecintaan dan kerjasama, penuh mawadah, ketenteraman, pengorbanan, dan juga hubungan rohani yang mulia dan keterikatan jasad yang disyariatkan. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Ruum :21). Ayat ini merupakan pondasi kehidupan yang diliputi suasana perasaan yang demikian sejuk. Istri ibarat tempat bernaung bagi suami setelah seharian bekerja keras. Penghiburnya di saat lelah. Suasana rumah yang penuh belas kasih hingga menumbuhkan ketenteraman. Sebaliknya suami yang baik akan memberikan timbal balik yang sama. Suami sebagai pemimpin rumahnya dengan bantuan dan dukungan istri akan bertindak sebijaksana mungkin mengatur rumah tangganya tanpa harus bersikap otoriter. Dan jika tugas suami istri berjalan seimbang maka akan memberi ketenteraman dan kemantapan dalam hubungan suami istri. Dan anak-anak yang tumbuh dalam “lembaga” yang bersih ini akan tumbuh dengan baik. Sebab individu yang bernaung di dalamnya tahu hak dan kewajibannya sebagaimana sabda Rasulullah n, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.” Maka tak heran kalau keluarga harmonis yang saking penuh mawadah warahmah akan mudah diwujudkan. Insyaallah. Hak dan kewajiban suami istri Kesan terbaik yang tertangkap dari rumah tangga Nabawi adalah terjaganya hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri. Bahkan hak itu tetap diperoleh Khadijah dari Rasulullah meski Khadijah telah wafat hingga membuat Aisyah cemburu. Padahal Aisyah tak pernah berjumpa dengannya. Hal itu semua karena Rasulullah sering mengingat kebaikan dan jasanya. Keharmonisan dalam rumah tangga akan dengan sendirinya terwujud jika pihak suami atau istri tahu hak dan kewajiban masing-masing. Rasa kasih dan sayang sebagai fitrah Allah di antara pasangan suami dan istri akan bertambah seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya. Sebaliknya, akan berkurang seiring menurunnya kebaikan pada keduanya. Sebab secara alami, jiwa mencintai orang yang memperlakukannya dengan berbuat baik dan memuaskan untuknya, termasuk melaksanakan hak dan kewajiban suami istri. Suami memiliki hak yang besar atas istrinya. Di antara hak itu misalnya: Menjaga kehormatan dan harga dirinya, mengurusi anak-anak, rumah dan hartanya saat suami tak ada di sisinya. Allah l berfirman : “….. wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka…… “ (An Nisa: 34). Dalam haditsnya Rasulullah bersabda, “Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya.” (Riwayat Bukhari Muslim). Berpenampilan menyenangkan di depan suami dan bersikap manis. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, menaatimu saat engkau perintah dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.” (Riwayat Tabrani) Hak lain suami adalah tidak mengizinkan istri memasukan orang yang dibenci suami, menjaga rahasia suami istri termasuk dalam urusan ranjang, berusaha menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, tidak meminta cerai tanpa sebab syar’i. Dari Tsauban, Rasulullah berkata, “wanita manapun yang minta cerai kepada suami tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga”. (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud). Selain itu istri harus banyak bersyukur dan tidak banyak menuntut. Perintah ini sangat ditekankan Islam, bahkan ancaman Allah tak akan melihatnya pada hari kiamat kelak jika istri berbuat demikian. “Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)” Masih banyak hak-hak suami atas istrinya. Di samping itu suami pun harus memberikan hak istrinya serta menjalankan kewajibannya. Di antaranya adalah memberi makan pada istri apabila ia makan, memberikannya pakaian, tidak memukul wajah istri, tidak menjelek-jelekkan kekurangannya, tidak meninggalkan istri melainkan di dalam rumah, memperlakukan dengan lembut dan menggaulinya dengan baik. Selain suami memiliki kewajiban memberi nafkah lahir batin, suami berkewajiban mengajarkan ilmu agama apalagi ia memegang kepemimpinan dalam rumah tangga. Hingga ia pun wajib membekali diri dengan ilmu yang syar’i, dengan demikian ia akan mampu membawa keluarganya, istri dan anaknya dalam kebaikan. Jika ia tidak sanggup, mengajar mereka, suami harus mengajak mereka menuntut ilmu syar’i bersama ataupun menghadiri majelis-majelis ilmu. Suami pun harus memberi teladan baik dalam mengemban tanggung jawabnya dan atas apa yang dipimpinnya. Menerima Kekurangan dan Kelebihan Kita melihat bagaimana al-Qur’an membangkitkan pada diri masing-masing pasangan suami istri suatu perasaan bahwa masing-masing mereka saling membutuhkan satu sama lain dan saling menyempurnakan kekurangan. Ibaratnya wanita laksana ranting dari laki-laki dan laki-laki adalah akar bagi wanita. Karena itu akar selalu membutuhkan ranting dan ranting selalu membutuhkan akar. Sebagaimana firman Allah dalam al-A’raf 189, “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” Karena itu, pernikahan tak hanya menyatukan dua manusia berbeda tapi juga menyatukan dua perbedaan, kelebihan dan kekurangan sepasang anak manusia. Dimana masing-masing akan saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lain. Sementara menjadikan kelebihan masing-masing untuk merealisasikan cita-cita pernikahan sesungguhnya. “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (al Baqarah : 187). Dengan memahami hal ini, kehidupan rumah tangga akan tenteram. Dan tenang berlayar, sangat mustahil ditemukan sepasang suami istri yang sempurna segala sesuatunya. Yang bisa dilakukan adalah dengan jalan saling memahami dan menghargai satu sama lain. Menerima apa adanya kekurangan atau kelebihan pasangan. Tidak membandingkan pasangan kita dengan yang lain. Karena hal-hal seperti ini tidak akan membuat nyaman hubungan namun hanya akan menjadikan kita makin sensitif dengan segala perbedaan. Dan sekali lagi memaafkan semua kekurangan pasangan adalah lebih baik. Hargailah segala kelebihannya. Dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan dan diberikan pasangan pada kita. Insyaallah ini akan membuat makin manisnya hubungan dengan pasangan. Mungkin ada hal-hal yang tak kita sukai pada pasangan kita, namun bukanlah masih ada hal-hal baik yang kita sukai dan lihat ada padanya? Kita harus bijaksana menyikapi hal ini. Kita tak perlu berpura-pura dan menutupi kekurangan kita hanya karena takut tak sempurna di hadapan si dia. Karena bisa saja justru hal ini akan menyeret kita pada hal-hal berbahaya. Moralnya saja dengan berbohong menjanjikan ini dan itu serta janji setinggi langit. Padahal kita tahu tak akan bisa memenuhinya. Jika pasangan tahu tentu ia akan marah dan jengkel hingga membuahkan pertengkaran dan hal-hal buruk lain. Bukanlah lebih baik kita selalu tampil apa adanya, karena itu tak akan membebani kita ? Sungguh, jika si dia benar-benar mencintai kita tentu dia akan menerima kita apa adanya. Mau menerima kekurangan dan kelebihan kita. Tanpa basa-basi. Yang perlu diingat kita selalu berusaha memberikan yang terbaik untuknya, semampu kita. Insyaallah di rumah kita. (ummu fatimah ahmad). Link: http://www.bonuspulsa.comJadikan HP Anda sebagai penambah income. bukan penguras uang Anda. hanya dengan Rp. 69.000,- anda sudah bisa menjadi seorang pengusaha
By. JAZIRAH  | BPS | Dec 2, '08 3:06 AM for everyone |
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1997 TENTANG STATISTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai citacita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien; c. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Statistik yang baru; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan statistik; 2. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi. 3. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. 4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyedian dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangannya Sistem Statistik Nasional. 5. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. 6. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 7. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. 8. Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 9. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. 11. Badan adalah Badan Pusat Statistik. 12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik yang berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya. 13. Sampel adalah sebagian unit populasi yang menjadi objek penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi. 14. Sinopsis adalah suatu ikhtisar penyelenggaraan statistik. 15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. 16. Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas oleh penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik. 17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, dan atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik. BAB II ASAS, ARAH, DAN TUJUAN Pasal 2 Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang ini juga berasaskan : a. keterpaduan; b. Keakuratan; dan c. kemutakhiran. Pasal 3 Kegiatan statistik diarahkan untuk : a. mendukung pembangunan nasional; b. mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik; dan d. mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. BAB III JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA Bagian Pertama Jenis Statistik Pasal 5 Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas : a. statistik dasar; b. statistik sektoral; dan c. statistik khusus. Pasal 6 (1) Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang. Bagian Kedua Cara Pengumpulan Data Pasal 7 Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 8 (1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi : a. sensus penduduk; b. sensus pertanian; dan c. sensus ekonomi. (2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci. (2) Survei antarsensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut. Pasal 10 (1) Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi. (2) Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang. BAB IV PENYELENGGARAAN STATISTIK Bagian Pertama Statistik Dasar Pasal 11 (1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian Kedua Statistik Sektoral Pasal 12 (1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara : a. survei; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional. (4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan. Bagian Ketiga Statistik Khusus Pasal 13 (1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara : a. survei; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 14 (1) Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan. (2) Sinopis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. judul; b. wilayah kegiatan statistik; c. objek populasi; d. jumlah responden; e. waktu pelaksanaan; f. metode statistik; g. nama dan alamat penyelenggara; dan h. abstrak. (3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik. (4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern. BAB V PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN Pasal 15 (1) Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya. (2) Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik. Pasal 16 Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya. BAB VI KOORDINASI DAN KERJA SAMA Pasal 17 (1) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah. (2) Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuranukuran. (3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 18 (1) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kerja sama penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Penyelenggara Kegiatan Statistik Pasal 19 Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek. Pasal 20 Penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Bagian Kedua Petugas Statistik Pasal 22 Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Pasal 23 Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya. Pasal 24 Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik. Pasal 25 Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilainilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum. Bagian Ketiga Responden Pasal 26 (1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan. (2) Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 27 Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan. BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 28 (1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. (3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 29 (1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan. (2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat. Pasal 30 (1) Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral. (2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuranukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional. BAB IX PEMBINAAN Pasal 31 Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional. Pasal 32 Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut : a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik; b. mengembangkan statistik sebagai ilmu; c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya; e. mengembangkan sistem informasi statistik; f. meningkatkan penyebarluasan informasi statistik; g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan h. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik. Pasal 33 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 34 Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 36 (1) Penyelengara kegiatan statistik yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Penyelengara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 37 Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 38 Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 40 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1997 TENTANG STATISTIK UMUM Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat jauh berbeda dengan keadaan sekarang. Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama, meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Keempat, adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden. Prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam pelaksanaannya, Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya. Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional. Undang-undang ini menetapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk : pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun masyarakat; kedua, menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya; ketiga, mengupayakan koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak terjadi duplikasi, serta saling mengisi dan saling memperkuat; dan keempat, mengantisipasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik. Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan. Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragamnya informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian yang saksama. Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan. Unsur mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat. Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti dan kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat. Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain : 1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. 2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan. 3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. 4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu dimasyarakatkan secara intensif. Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran. Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa penyelenggaraan statis tik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang saksama, cermat, tepat, dan benar. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kemutakhiran" ialah bahwa data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru. Oleh karena itu, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan, dan runtun waktu. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah tumbuh dan berkembangnya sadar statistik, sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik. Huruf d Cukup jelas Pasal 4 Unsur-unsur yang saling berkaitan dan sangat perlu diperhatikan dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur kelembagaan penyelenggara kegiatan statistik, cara yang digunakan, kualitas sumber daya manusia yang tersedia, perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya, serta jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Pasal 5 Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus tersebut, mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan rakyat, dan bidang-bidang lainnya. Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan, dan statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik kependudukan dan statistik lingkungan hidup. Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas sektoral maupun statistik regional seperti angka produk domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial serta statistik lintas sektoral dan statistik regional lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat disajikan statistik regional. Pasal 6 ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hak yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut meliputi antara lain hak cipta. Pasal 7 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan teknologi komunikasi, memungkinkan dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus mengantisipasinya. Pasal 8 Ayat (1) Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib mengumumkannya kepada masyarakat. Ayat (2) Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain memperhatikan kebutuhan juga mengacu kepada berbagai konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980, dan 1990; Sensus Pertanian tahun 1963, 1973, 1983, dan 1993; sedangkan Sensus Ekonomi tahun 1986 dan 1996. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Survei antar sensus dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data, misalnya Survei Penduduk Antarsensus (Supas). Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Dalam rangka penyelenggaraan statistik dasar dengan cara kompilasi produk administrasi, Badan dapat memperoleh produk administrasi yang ada pada instansi pemerintah dan atau unsur masyarakat dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf d Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pemerintah di luar Badan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan sebagai pusat rujukan informasi statistik. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar singkat penyelenggaraan statistik secara kualitatif. Ayat (3) Untuk menyampaikan sinopsis kegiatan statistik dimaksud, penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi penyelenggara dapat memilih cara yang mudah atau yang tidak memberatkan baginya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kebutuhan intern" adalah kebutuhan akan statistik yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan sendiri serta tidak untuk dipublikasikan. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan untuk menjamin kelancaran penerbitan, keotentikan, dan kesinambungannya. Pasal 16 Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan melalui berbagai media seperti media cetak, media eletronik, dan media informasi lainnya. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam Keputusan Presiden diatur juga hal-hal pokok sebagai berikut : a. kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan kepada Badan sebelum penyelenggaraan statistik; b. kewajiban instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik untuk mengikuti rekomendasi Badan; dan c. kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan hasil penyelenggaraan statistik kepada Badan. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Keterangan individu yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannnya, karena semua penyelenggara kegiatan statistik hanya menyajikan hasil penyelenggaraan statistik yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang berupa agregat. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili responden dalam bentuk wilayah administratif, wilayah pencacahan, atau bagian terkecil termasuk halaman atau bangunan fisik yang ada di dalamnya. Pasal 23 Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil pelaksanaan pengumpulan data statistik dari lapangan disampaikan kepada penyelenggara kegiatan statistik yang menugasinya, tanpa ada unsur rekayasa. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin keabsahan petugas statistik yang bersangkutan maupun untuk meyakinkan responden. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan benar. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional dan untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi untuk menyelenggarakan statistik sektoral, sedangkan lembaga swasta dapat pula mengupayakan terbentuknya satuan organisasi dalam penyelenggaraan statistik khusus. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3683
Kutipan : MEDIA ELEKTRONOK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997
 | Guestbook | |
| |